LAMPUNGKU39NEWS-Unit Reskrim Polsek Bangkunat, Polres Pesisir Barat, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang individu yang terlibat dalam penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di Pelabuhan Siging, Pekon (Desa) Pardasuka, Kecamatan Ngarasa.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra mengonfirmasi melalui sambungan telepon dari Lampung Selatan pada hari Jumat bahwa seorang pria berinisial JC (37), warga Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan, telah ditangkap karena diduga terlibat dalam penyelundupan BBL.
“Pria tersebut ditangkap oleh petugas di jalan Pelabuhan Siging Pekon Pardasuka pada hari Rabu, 13 November 2024, sekitar pukul 14.00 WIB,” jelasnya.
Selama proses penangkapan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan dua kantong plastik bening yang diduga berisi sabu-sabu serta daun ganja yang dibungkus koran.
“Saat dilakukan penggeledahan, pelaku juga kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan ganja,” tambahnya.
Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan bermula ketika petugas sedang melakukan patroli hunting cegah C3 ke arah Pelabuhan Siging. Mereka mencurigai sebuah mobil Daihatsu Xenia berwarna silver dengan nomor polisi D 1563 ACD yang melintas.
Setelah menghentikan dan memeriksa mobil tersebut, ditemukan satu kotak polyfoam yang berisi Benih Bening Lobster. Pemeriksaan lebih lanjut menemukan dua kantong plastik bening berisi sabu di dompet pelaku dan satu bungkus kecil koran berisi daun ganja.
Hasil penangkapan tersebut mengamankan pelaku dan barang bukti, kemudian dilakukan koordinasi dengan unit tipidter dan Sat Narkoba Polres Pesisir Barat untuk penanganan lebih lanjut.
“Petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna silver dengan Nopol D 1562 AC, sekitar 366 ekor Benih Bening Lobster, satu kotak polyfoam putih, dua box blower, dua kantong plastik bening berisi sabu, dan satu bungkus kecil koran berisi ganja,” jelasnya.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Untuk tindak pidana perikanan terkait penyelundupan BBL, pelaku dijerat dengan pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.